JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 19 narapidana narkoba di Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di lapas.
Mereka dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (18/6). Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Para napi tersebut dipindahkan dengan pengawalan yang ketat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan 19 napi tersebut dipindahkan setelah mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” ujar Ibnu.(VAN)