SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Abdussamad (38) merupakan pria yang mengaku jaksa, dan menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP dan divonis dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Abdussamad Bin H Ratino secara sah bersalah melakukan tidak pidana dan melanggar Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu dengan putusan 2 tahun penjara,” kata Hakim Patas saat membacakan putusan melalui teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
Mendengar putusan itu, terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir, Sebab akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.
Sebelumnya, seorang pria di Surabaya ditangkap Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap karena diduga menipu sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan mengaku sebagai seorang jaksa.
Pelaku adalah Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep itu ditangkap setelah ada laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.(MAD)