JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pertanyaan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK yang menjadi syarat alih status ASN menjadi polemik. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor.
“Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silakan saja media mempersepsikan seperti itu,” ujar Bima, Selasa (1/6/2021).
Bima mengatakan pihaknya mempunyai dokumen lengkap dalam TWK para pegawai. Dokumen itu di antaranya tes tertulis, profiling, dan rekaman video atau audio saat wawancara pegawai KPK.
“Kami memiliki dokumen lengkap tes tertulis, profiling, dan rekaman video atau audio wawancara setiap pegawai KPK yang ikut tes,” ungkap Bima.
Bima kembali menegaskan, materi TWK itu tidak bisa dibuka kepada publik. Materi TWK itu hanya bisa dibuka dalam forum resmi ataupun pengadilan.
“Hanya dapat dibuka di forum resmi dan atau pengadilan. Tidak di media,” jelasnya.(DON)