BANDAR LAMPUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan usai kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh Kapolres, Kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
C3 adalah istilah kepolisian untuk menyebut pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan, para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.
“Dikasih ultimatum satu bulan, itu akan dievaluasi semua kinerja. Yang evaluasi Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan kapolres-kapolres (mana yang tidak menangkap sama sekali-red),” ujar Pandra.
“Jadi beliau mengultimatum dalam waktu satu bulan semua pelaku-pelaku begal yang di sini, di Lampung yang terkenal dengan begalnya, itu harus ditindak tegas. Yaitu tindakan tegas dan terukur,” sambung Pandra.
Bahkan, lanjut dia, Irjen Hendro akan mempertanggungjawabkan semua risiko anggota dalam pemberantasan begal di Lampung. “Semua risiko yang akan terjadi anggota yang bertanggung jawab Kapolda Lampung. Asal tindakannya tegas, terukur, dan sesuai undang-undang serta aturan yang belaku,” tegas Pandra.(VAN)