TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam situasi sulit seperti ini, pihak PLN tidak perduli apapun yang terjadi, sesuai aturan yang berlaku, setiap bulannya tanggal 1-20 pihak masyarakat harus membayarnya.
Kalau pihak PLN sudah benar- benar melakukan seperti ini, berarti tidak akan terdengar lagi kerugian yang dialami oleh pihak PLN.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang sumber yang mohon jatidirinya tidak disebutkan.
Menurutnya, pada bulan april kemarin benar belum membayar Listrik dan sudah dua bulan berjalan. Anehnya menurut sumber, dlm waktu berselang lima hari datang lagi surat yang isinya sama dengan bunyi, pemutusan rampung.
Kami sebagai masyarakat memahami kewajiban sebagai mana mestinya, namun tidak seperti itu caranya seperti pengancaman.
Lebih tegas dikatakan oleh sumber, kalau PLN Lalai atau ada hal-hal yang bisa membuat padam lampu terlalu lama, kan kita tidak bisa denda PLN, mereka seolah olah dipihak yang selalu benar, kata sumber tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada Manager sebagaimana tertulis dalam surat tagihan, Heru mengatakan, bahwa pihak PLN sudah benar melalukan tugasnya, karena setiap bulannya dari tanggal 1-20 masyarakat harus melakukan pembayaran, lewat dari situ, akan dilakukan pemutusan sementara, tahapan selanjutnya pemutusan rampung.(FIL)