JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang hendak memberangkatkan pemudik keluar Jadetabek. Puluhan travel gelap ini terjaring operasi keselamatan di beberapa titik.
“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok kita ekspos,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Kebijakan larangan mudik sendiri berlaku mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Namun, Sambodo mengatakan penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung, sebab dari sisi regulasi juga menyalahi aturan.
Travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf berpelat nomor hitam.
“‘Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” sebut Sambodo.
Dia menambahkan, para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Sambodo menyebut hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk efek jera ke masyarakat.
“Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” imbuh Sambodo.
Berikut bunyi Pasal 308 UU LLAJ:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;(DAB)