JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021, terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, ada pengecualian 8 wilayah yang boleh mudik lokal.
Mudik menjadi sebuah tradisi yang melekat bagi masyarakat Indonesia di berbagai daerah, terlebih bagi mereka yang merantau dari kampung halaman untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan. Namun sejak pandemi corona (COVID-19) melanda, pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan dan meningkatnya kasus harian baru.
Lalu mana saja 8 wilayah yang boleh mudik lokal? Berikut penjelasannya.
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sebanyak 8 wilayah yang boleh mudik lokal tersebut disebut berada dalam wilayah Aglomerasi. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021). Budi menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.(VAN)