JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil. Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti hal ini dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan di Ibu Kota.
“Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Andri menegaskan Pemprov DKI tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh kepada karyawan. Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil secara otomatis kami juga akan melakukan pemberitahuan atau SE kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Kendati demikian, Andri tetap membuka laporan pengaduan untuk para pekerja ataupun perusahaan. Nantinya, aduan ini bisa ditindaklanjuti melalui perundingan bipartit maupun tripartit.
“Nanti akan kita arahkan untuk melakukan perundingan bipartit. Bisa juga nanti kita memfasilitasi untuk perundingan tripartit, tetapi pada prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kita kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik,” jelasnya.(DAB)