JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menghentikan penyidikan atas tersangka korupsi Sjamsul Nursalim di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski demikian, Sjamsul dinilai masih bisa jadi tersangka lagi sepanjang ditemukan bukti baru.
Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho. “SP3 itu untuk menjamin kepastian bagi tersangka. Dan SP3 ini kategori demi kepentingan hukum. Artinya ketika ada bukti baru lagi, wajib dibuka (jadi tersangka-red),” kata Hibnu, Rabu (7/4/2021).
Hibnu mengatakan, penetapan tersangka lagi tidak menyalahi asas pidana ‘nebis in idem’. Asas ini berlaku bagi orang yang telah dipidana, tidak bisa diadili lagi untuk kasus yang sama.
“Ya tidak nebis idem,” ujar pakar hukum pidana itu.
Hibnu yang juga menjadi ahli di KPK untuk kasus Sjamsul Nursalim itu menyatakan, penghentian penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim karena Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). MA menyatakan perbuatan SAT dalam kasus di atas adalah perbuatan perdata, bukan pidana. Alhasil, Sjamsul yang hingga kini masih buron juga lolos.
“SP3 ini demi kepastian hukum,” ucap Hibnu.(VAN)