JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50 yang menewaskan empat laskar FPI. Namun, satu orang meninggal dunia sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan 3 anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Meski demikian, Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan,” paparnya.
“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50,” sambung Rusdi.
Namun, Rusdi enggan membeberkan inisial kedua anggota polisi yang jadi tersangka. Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus KM 50.
“Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(VAN)