JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino merasa senang karena setelah lebih dari 5 tahun menyandang status tersangka, akhirnya ada kejelasan.
“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi upaya jelas statusnya,” kata RJ Lino kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino merasa bingung atas dugaan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 22.828,94 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Dia mengklaim, saat menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, tidak mengurusi pemeliharaan crane.
“Tadi juga kalian dengar ya, BPK hanya kasih kerugian negara USD 22 ribu pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut. USD 22 ribu dan 300 juta dibagi 6 tahun, Rp 57 juta, satu tahun dibagi tiga crane, Rp 16 juta, satu crane dibagi 365 hari Rp 45 ribu per hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availability-nya 95 persen. Istimewa sekali,” ujarnya.
Dengan itu, RJ Lino menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak fair. Dia juga menilai seharusnya KPK menghentikan kasus dirinya sejak awal.
“Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu, saya tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran dua, barangnya sama persis kebetulan pemenangnya sama, harganya itu USD 500 ribu lebih mahal daripada saya nunjuk langsung,” katanya.(DAB)