JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengungkap tempat persembunyiannya saat menjadi buron KPK. Hal itu diungkapkan Nurhadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap.
Awalnya jaksa KPK bertanya tentang seberapa jauh Nurhadi mengetahui kasusnya dari mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi juga mengungkapkan alasan kenapa dia tidak pernah memenuhi panggilan KPK saat berstatus tersangka kasus suap penanganan perkara.
“Kenapa jadi DPO tahu?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2021).
“Yah… tahu persisnya tidak. Tapi diminta untuk klarifikasi kedatangannya untuk BA, diperiksa, tidak hadir,” jawab Nurhadi.
Nurhadi beralasan, dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK. Alasannya, dia ingin menenangkan keluarganya dahulu.
“(Alasan tidak hadir ke KPK) Gini, pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukkan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu traumatik,” ujar Nurhadi.(DAB)