JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan dengan terdakwa John Refra atau John Kei. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja pukul 11.35 WIB. Terdakwa John Kei hadir secara virtual.
Sidang dipimpin hakim ketua Yulisar. Jaksa menghadirkan 3 saksi pada persidangan kali ini, salah satunya Nus Kei.
“Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi,” kata hakim ketua Yulisar.
Hakim terlebih dahulu mengecek berkas dan data diri ketiga saksi. Sidang saat ini sedang berlangsung.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.(VAN)