BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggaungkan sistem single bar guna mewadahi organisasi advokat dalam satu ‘rumah’. Menyatunya dalam satu wadah ini dinilai dapat meningkatkan kredibilitas advokat dalam membantu pencari keadilan.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menuturkan single bar ini merupakan pengumpulan organisasi ss advokat di dalam satu wadah. Sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di dunia.
Terlebih, kata Otto, single bar ini juga selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan. Kalau organisasi mau dibikin sampai 20 boleh saja, tapi itu hanya paguyuban bukan wadah tunggal yang melakukan kewenangan itu,” ujar Otto dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
Kewenangan yang dimaksud Otto yakni organisasi advokat yang terpusat itu bisa mengangkat dan mengusulkan advokat berkualitas yang nantinya dilantik oleh Mahkamah Agung. Hal ini juga untuk menghindari adanya advokat abal-abal yang justru tak memiliki kredibilitas mumpuni guna membantu pencari keadilan dan penanganan perkara.
“Jadi tidak mungkin penegak hukum diangkat oleh organisasi yang tidak punya kewenangan mengangkat. Tidak mungkin organisasi abal-abal bisa mengangkat advokat. Sama dengan polisi, apa bisa organisasi lain mengangkat polisi? Sama dengan hakim apa bisa organisasi lain mengangkat hakim?. Pasti ada organisasi sah yaitu Mahkamah Agung, kepolisian Republik Indonesia dan itu nggak mungkin Kapolrinya dia, hanya satu,” tuturnya.
“Demikian juga advokat, kewenangan mengangkat advokat itu kewenangan negara. Tapi makanya yang mengangkat itu menteri kehakiman,” kata dia menambahkan.
Menurut Otto, dalam Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 itu, kewenangan tersebut diberikan kepada Peradi. Namun seiring berjalannya waktu, muncul surat dari MA yang membolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diajukan oleh organisasi lain selain Peradi.
“Jadi berarti kan single bar, wadah tunggal yang diamanatkan undang-undang advokat itu kan telah dilanggar. Jadi pelanggaran ini harus diluruskan, kita mau kembalikan kepada apa yang diamanatkan undang-undang advokat,” ucapnya.(VAN)