JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya meringankan hukuman terdakwa.
“Ini dari terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Jika diperkenankan, akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan,” kata tim penasihat hukum Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyerahkan permohonan justice collaborator.
“Ini ada surat ke majelis hakim tembusan kepada penuntut umum, mohon izin Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Djoko Tjandra.
Majelis hakim pun menutup jalannya sidang. Sidang dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penasihat hukum.
Seusai sidang, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menjelaskan soal JC yang diajukan kliennya. Menurutnya, Djoko Tjandra berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.
“Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,” ujar Soesilo.(VAN)