JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satuan Resnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menyita 17 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam botol obat oleh DS (31) dan RH (30). Kedua pelaku diketahui ternyata kakak beradik warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan 17 paket sabu seberat 3,68 gram ditemukan saat penggeledahan di rumah DS.
“Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kami temukan di bawah bantal kasur milik tersangka,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori seperti dilansir Antara, Kamis (4/2/2021).
Penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Setelah berhasil menangkap DS polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari rumah DS polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan RH ‘serbuk haram’ itu dia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu. Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.
“Pengakuan tersangka DS sabu – sabu berasal dari rekannya inisial IM warga Kota Amuntai, dan saat ini kasusnya terus kami kembangkan” ujar Muchdori.(MAD)