JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pihak kepolisian tengah menindaklanjuti terkait viral kerumunan di Waterpark di Cikarang. Total ada dua pengelola yang telah dimintai keterangan.
“Kemarin sudah diperiksa GM (general manager) sama manager marketing,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Menurut Sukadi, ada ancaman pidana bagi pengelola jika terbukti adanya pelanggaran dari kerumunan tersebut. Dia menyebut kedua pengelola tersebut bisa dijerat dengan Pasal 93 tentang UU Karantina Kesehatan.
“Tidak hanya (sanksi) denda, tapi pidananya juga ada terkait Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun dan denda Rp 100 juta,” terang Sukadi.
Hingga saat ini, kedua manajer masih berstatus sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Selatan. Namun Sukadi mengatakan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Bekasi.
“Kemarin masih diperiksa sebagai saksi di Polsek Cikarang Selatan. Tapi sekarang kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres ya. Jadi pemeriksaan lanjutan ada di sana,” terangnya.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya kerumunan pengunjung di kolam renang Waterpark Cikarang. Para pengunjung mulai dari anak-anak hingga orang dewasa terlihat menikmati fasilitas tempat tersebut tanpa mengikuti anjuran protokol kesehatan.
Polisi yang mendapat informasi dari warga soal adanya kerumunan tersebut segera bertindak. Pukul 13.30 WIB semua pengunjung kemudian diminta membubarkan diri.
Butuh waktu 30 menit untuk memastikan area kolam renang steril dari pengunjung. Diketahui kerumunan warga tersebut terjadi imbas diskon 90 persen yang diberikan pengelola kepada warga.
Sejatinya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu. Namun pengunjung mendapatkan diskon hingga harga tiket masuknya hanya mencapai Rp 10 ribu.(DAB)