JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah final. Namun, tidak ada larangan bagi pimpinan FPI seperti Habib Rizieq Shihab untuk berceramah.
“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas,” ujar Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan,” ucapnya.
Menurut Amin, pemerintah hanya bisa melarang organisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.
“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas,” kata Amin.
Namun, Amin menjelaskan batasan-batasan dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah termasuk habib Rizieq.(DON)