MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kubu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman pun menghormatinya.
“Saya kira, ya walaupun itu adalah hak, ya namanya mendaftar gugatan ke MK, itu adalah hak paslon dalam pilkada. Dan itu kita hormati hak tersebut digunakan oleh teman-teman pasangan calon 01 (Akhyar-Salman),” kata juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Ikrimah, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Ikrimah kemudian menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat Kota Medan terkait proses pilkada yang telah berlangsung. Dia mengaku adanya penggiringan opini seolah-olah Pilkada Kota Medan tidak baik.
“Perlu kami sampaikan ke masyarakat Kota Medan khususnya, bahwa kami mencium adanya aroma penggiringan opini, seolah-olah menciptakan Pilkada Kota Medan ini adalah pilkada tidak enak dan tidak baik begitu pelaksanaannya. Ini dimulai dari kapan, ini dimulai dari adanya penggiringan opini bahwa pihak 01 (pasangan Akhyar-Salman) mendapatkan suara 48 persen, ketika KPU belum mengumumkan hasilnya. Dan ketika hasilnya adalah 46,5 persen dan tidak ada bantahan atas perolehan hasil suara tersebut. Tapi tidak ada klarifikasi oleh pihak 01 bahwa mereka itu salah dalam menyampaikan data dan informasi,” ujar Ikrimah.
Kemudian Ikrimah menyinggung persoalan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01. Dia menyebut pihak 01-lah yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran dilakukan dan disampaikan oleh pihak 01, perlu kami klarifikasi bahwa pihak 01-lah yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya, penggunaan logo Pemko Medan dalam spanduk dukungan 01. Itu sudah terbukti melanggar dan sudah diputus oleh Bawaslu walaupun keputusannya adalah bersifat administratif. Kemudian ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan di rumah ibadah,” ujar Ikrimah.(DON)