JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pria berinisial CR (28) ditangkap setelah aksinya menodong pegawai warteg di Kembangan, Jakbar, viral di media sosial. Pria yang saat itu memakai baju ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Pria berusia 28 tahun tersebut terancam kurungan 9 tahun penjara.
“Iya, sudah tersangka sekarang, di Pasal 368 KUHP,” kata Imam saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Pelaku melancarkan aksi pemalakan dengan berbekal seragam salah satu ormas dan sebilah celurit. Imam menyebut masih mendalami terkait kepemilikan seragam ormas yang dimiliki pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pemerasan di warteg tersebut.
“Dari pemeriksaan sekarang ini, sudah dua kali di tempat yang sama ya. Tapi pas ditanya yang pertama kapan, dia lupa katanya,” ujar Imam.
Dalam aksi keduanya ini, pelaku pun berhasil memeras pemilik warteg sebesar Rp 100 ribu. Imam menyebut pelaku tanpa alasan spesifik kemudian meminta uang kepada pemilik warteg tersebut.
Dalam aksinya yang terekam kamera CCTV dan berujung viral tersebut, terlihat pelaku memang mengenakan seragam sebuah ormas. Bermodal sebilah celurit, pelaku kemudian memasuki warteg tersebut.
Pelaku terlihat berinteraksi dengan beberapa orang di dalam warteg. Dia terlihat menunjuk-nunjuk sambil menyalami pemilik warteg tersebut.
Imam memastikan uang hasil pemerasan yang diambil pelaku tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. Hingga kini polisi belum menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.(DAB)