JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Kedua tersangka adalah perempuan dan ditahan polisi.
“Yang atas nama inisialnya PK, dan tersangka pertama RQ, itu umurnya semuanya 22 tahun, dua-duanya. Pekerjaan ibu rumah tangga,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan kedua tersangka adalah pengunjung ‘Waroeng Brothers’ Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pengunjung, pengunjung-pengunjung kafe tersebut. Untuk pasal kita kenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya 7 tahun,” imbuhnya.
Polisi menjelaskan peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara Nurcahya melakukan razia terkait protokol kesehatan pada 21 November 2020 dini hari lalu. Nurcahya kemudian melihat adanya kerumunan di Waroeng Brothers saat itu.
“Jadi kronologisnya ialah, pada malam hari itu, pada saat pelapor sebagai Lurah Cipete Utara bersama Saudara Rohim dan Saudara Rohmani mengecek situasi dan melihat di suatu tempat ada kafe yang masih ramai dan tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Budi.(VAN)