JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyebut orang yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana karena dianggap menyebarkan berita bohong. Pihak FPI pun angkat bicara terkait hal itu.
“Ya itu kesewenang-wenangan hukum, abuse of power,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2020).
Aziz enggan berkomentar lebih jauh terkait pernyataan Polda Metro Jaya tersebut. Namun pihaknya meyakini laskar FPI yang terlibat bentrokan dengan polisi tersebut tidak mengantongi senjata api.
Menurut Aziz, pihaknya berpegangan pada peraturan organisasi FPI yang melarang tiap anggotanya membawa senjata api.
“Ya kita kan dari kuasa hukum mengatakan sebagaimana ketentuan prosedur dari laskar sendiri di KTA-nya (kartu tanda anggota) itu dilarang. Saya bicara di ketentuan aturan bahwa laskar dilarang bawa senjata api,” ungkapnya.(DAB)