BUKITTINGGI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa BS (16). BS merupakan salah seorang pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson yang mengeroyok dua prajurit TNI beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” kata ketua majelis hakim, Effendi, Kamis (3/12/2020).
“(Penahanan) di Lembaga Pembinaan Khusus anak Tanjung Pati,” lanjut Effendi.
Masa hukuman akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Dalam rangkaian persidangan, majelis berkesimpulan BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka. Tindakan tersangka melanggar Pasal 170 KUHP.
Hukuman yang diterima BS lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan percobaan.
BS berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Ia menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (30/10) silam. Kasus bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas.(MAD)