JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membahas perihal peraturan menteri (permen) terkait lobster bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai dirinya ditunjuk menggantikan sementara Menteri KKP, Edhy Prabowo yang saat ini terjerat kasus korupsi di KPK. Luhut mengatakan permen tersebut tak salah.
“Kita ketemu teman-teman di KKP, yang tadi sekjen di sini sudah disertakan semua. Yang kedua tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat, jangan ada pekerjaan yang terhenti. Semua proses tadi, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster,” kata Luhut di kantor Mina Bahari I, KKP, Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).
“Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat permen, yang dibuat tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok,” sambung Luhut.
Luhut menilai manfaat permen soal lobster dapat dirasakan masyarakat nelayan. “Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ucap dia.
Luhut kemudian menyampaikan yang salah adalah mekanisme KKP dalam mempraktikkan permen tersebut. Hal itu akan menjadi evaluasi Luhut.
“Nah, kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi,” ucap dia.
Luhut menuturkan praktik permen tersebut akan dihentikan sementara. Nantinya, tambah Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen tetap bisa dilanjutkan, maka Luhut akan kembali memberlakukan permen tersebut.
“Dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu, dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan,” terang Luhut.(VAN)