JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja inisial MR dan HA di Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya tertangkap tangan membawa 23,616 kilogram ganja yang dibungkus oleh pakaian.
Iya kami menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Manggis 2, Palmerah, Jakarta Barat. Dua orang pengedar yang ditangkap diantaranya MR alias F, dan HA alias R,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Rango mengatakan pengungkapan ganja seberat 23 kilogram ini merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis Sabu di Kelapa Gading. Rango menyebut pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja ke wilayah Palmerah.
“Informasi yang diperoleh, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2, Palmerah Jakarta Barat,” ucapnya.(VAN)