JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari. Namun sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat masih belum diberlakukan. “Ganjil genap masih belum berlaku,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi. Perpanjangan PSBB transisi Jakarta dilakukan dengan alasan kasus COVID-19 yang relatif melandai dalam 2 pekan terakhir.
Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).(DAB)