JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pandemi Covic-19 ternyata dimanfaatkan oleh pebisnis ilegal untuk meraup untung. Seperti di wilayah Jakarta Timur, di saat sebagian masyarakat kesulitan untuk bertahan hidup, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pengoplos gas elpiji 3 kg atau bersubsidi.
Oleh para pengoplos culas ini gas elpiji 3 kg dibeli secara besar-besaran atau diborong dari sejumlah agen pangkalan di wilayah Jakarta Timur.
Oleh sindikat ini, gas 3 kg tersebut kemudin disuntik atau dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang sebagian besar dijual ke industri dengan harga non subsidi. Ulah pebisnis haram ini tak pelak membuat kelangkaan gas 3 kg atau melon di masyarakat.
Berdasarkan informasi diperoleh media ini, salah seorang pengoplos gas yang sudah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum terdapat di Jalan Kali Buaran, RT 10 RW 0 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dengan pemiliknya berinisial SPRI/FRI.
Untuk memastikan kebenaran keberadaan lokasi pengoplosan gas bersubsidi tersebut, beberapa waktu lalu sejumlah awak media mendatangi lokasi.
Di lahan yang dikelilingi pagar seng tersebut terdapat gudang yang didalamnya berisi banyak tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg serta 50 kg. Bersamaan dengan itu, tercium bau gas yang sedang dioplos. Bau menyengat dan berbahaya itu menyembur hingga ke luar gudang.
Sementara itu, SPRI/FRI penjaga gudang yang juga diduga sebagai penanggung jawab gudang saat ditanya tentang siapa pemilik gudang pengoplosan gas itu mengaku bermarga Saragih.
Pria itu juga menyebutkan bahwa saat ini hanya memiliki 10 unit armada pengangkut tabung gas 3 kg subsidi yang keluar dan masuk ke dalam gudang. Pernyataan penjaga gudang tersebut semakin memperkuat dugaanbahwa di tempat itu dijadikan sebagai tempat pengoplos gas.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan penjaga gudang itu yang menyebutkan bahwa armada jenis pick up memakai terpal yang dimaksud adalah pengangkut tabung gas ukuran 3kg.
Jika satu mobil pick up bermuatan 240 tabung maka dalam sehari sebanyak 2.400 tabung subsidi diborong dari sejumlah agen pangkalan.
Selain merugikan negara dan masyarakat serta berbahaya, penegak hukum diminta bertindak cepat dan tegas untuk memberantas sindikat pengoplos gas tersebut.
Penegak hukum juga diminta konsisten dalam menerapkan kepada pengoplos gas elpiji Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam pidana penjara 6 ( enam tahun penjara ) dan denda Rp 60,000,000,000,00 ( enam puluh miliar rupiah). (TIM)