JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi melimpahkan tiga tersangka kasus penyeludupan 119 kilogram narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur. Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba asal Malaysia.
Ketiganya menyeludupkan sabu melalui perairan Aceh yang akan dibawa ke Jakarta. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (21/10) kemarin. Para tersangka kini dititipkan ke Polres Aceh Timur hingga persidangan dilakukan.
“Diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Krisno mengatakan, penangkapan tiga tersangka jaringan Malaysia ini dilakukan melalui penelusuran di perairan Peureula, Aceh Timur. Pada 11 Juni 2020 didapati kapal motor KM Taupin Jaya berbendera Indonesia digunakan tiga tersangka untuk mengangkut 119 kilogram sabu dari Malaysia.
“Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship,” ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan serangkaian kasus dari penyeludupan narkoba jaringan internasional Nigeria melalui Malaysia menuju Aceh lalu Pekan Baru untuk dibawa ke Jakarta sejak 27 Mei 2020. Namun polisi berhasil menggagalkanya dengan total barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram hingga 3 ribu pil ekstasi.
“Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta,” tuturnya.
Menurut Krisno, jaringan itu memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok saat situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Pada 27 Mei 2020, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat dan menangkap seorang tersangka beserta sabu 35 kilogram.
“Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” ujarnya.
Krisno menyampaikan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan Bank BTN KCP Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 kg sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5,” imbuhnya.(MAD)