JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut tak hanya Brigjen E yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tubuh Polri. Neta mengungkapkan, masih ada belasan anggota yang juga ditahan Propam karena terlibat kasus LGBT.
“Saat bulan pertama, Idham Azis jadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu mencopot Brigjen E dari jabatannya di SDM Polri, jabatan yang mengatur mutasi di jajaran kepolisian. Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen E diperiksa dan ditahan Propam Polri. Brigjen E dicopot, diperiksa dan ditahan Propam terkait isu LGBT. Bersama Brigjen E ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT,” kata Neta melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Neta menuturkan, hingga saat ini Polri hanya menjelaskan kelanjutan kasus dari Brigjen E. Sementara belasan anggota lain yang terlibat LGBT belum jelas kelanjutannya.
“Tapi hingga kini yang dijelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen E. Sedangkan belasan lainnya yang ditahan Propam bersamaan dengan Brigjen E belum dijelaskan Polri nasibnya, apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan,” tuturnya.
Neta meminta Polri transparan terkait kasus LGBT. Menurut Neta, LGBT masuk pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam kepolisian.
“Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini, karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Brigjen EP melanggar ketentuan terkait perbuatan tercela karena terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Akibat perbuatannya, Brigjen EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Awi menuturkan Brigjen EP juga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak-pihak yang dirugikan. Tak hanya itu, Brigjen EP juga disanksi demosi selama 3 tahun.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada, di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dan terakhir yang bersangkutan dipinda tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun,” tuturnya.(DON)