JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Brigjen EP dijatuhi saksi tidak diberi jabatan hingga pensiun karena terlibat LGBT. Kompolnas melakukan klarifikasi kepada Irwasum Polri terkait jenderal terlibat LGBT tersebut.
“Kami baru mengetahui informasi tentang jendral yang diduga tersandung LGBT dari pemberitaan media massa. Oleh karena itu, kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Irwasum Polri tentang kebenarannya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Poengky mengatakan proses klarifikasi itu dilakukan agar Kompolnas menerima informasi secara langsung dari Polri. Poengky mengaku akan memberikan penjelasan lebih jauh setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada Polri.
“Kami akan tetap melakukan klarifikasi, sehingga informasinya resmi dari Polri,” sebutnya.
“Kalau toh ada, bagaimana tindakan di internal Polri, apakah ada pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ataukah pelanggaran disiplin yang dilakukan. Saat ini kami belum bisa menjelaskan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Brigjen EP, jenderal polisi yang terlibat LGBT, yaitu tidak diberi jabatan hingga pensiun. Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT pada akhir 2019.
“Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Selasa (20/10).
Polri juga mengaku melakukan pembenahan di sistem penilaian personelnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pengaruh LGBT di lingkungan Polri.
Kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini semula mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.
Terkait hal ini, belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT sepanjang 2020. Data terkait tertera di website MA.(DON)