JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan menjalani sidang perdana hari ini. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiganya, selain Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang diinfokan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Pengadilan pukul 09.00 sudah siap, tapi praktiknya tergantung jaksanya, karena yang mempersiapkan persidangan misalkan menghadirkan terdakwa dan jaringan,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Alex mengatakan sidang akan digelar secara virtual. Ketiganya akan dihadirkan bersama.
“Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya,” ujarnya.
Ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Tersangka Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Sementara itu, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(MAD)