JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Demo hal biasa itu hak warga negara yg dilindungi UU. Asalkan disampaikan sesuai ketentuan hukum, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas negara. Yang jelas kami membahas RUU CK ini untuk pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan pekerja-ada kepentingan pengusaha yang dipadukan untuk mencari jalan tengah,” kata Baidowi saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut juga mengatakan pihaknya juga sudah mencarikan kompromi win win solution kepada kelompok pekerja. Menurutnya tidak bisa permintaan baik pekerja maupun pengusaha diterima 100 persen.
“Kan kita cari win win solution. Tidak bisa juga 100 persen kehendak pengusaha dan pekerja diterima semua, kita carikan kompromi,” ucapnya.
Baidowi pun meminta agar para pekerja tidak perlu melakukan mogok kerja. Menurutnya selama ini aspirasi mereka juga selalu didengarkan oleh Fraksi-fraksi di DPR RI hingga pemerintah.
“Sebaiknya dalam menyampaikan pendapat tetap disampaikan sesuai mekanisme yang ada. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk berdiskusi bersama pengusaha melalui forum tripartit. DPR juga beberapa kali menerima aspirasi pekerja, juga fraksi-fraksi melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi, di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Mogok nasional disebut akan diikuti kurang-lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang existing,” ucapnya.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan pada 1 Oktober dan 8 Oktober.(DON)