JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait helikopter mewah hari ini. Namun, sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan hasil tracing, didapat informasi bahwa anggota Dewas KPK kontak atau ada interaksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19.
“Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
“Dari hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait,” imbuhnya.
Untuk itu, sidang putusan etik terhadap Firli ditunda menjadi tanggal 23 September atau hari Rabu pekan depan.
“Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020,” kata Ali.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada, Selasa (8/9).
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.(VAN)