DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berkas perkara Jerinx SID soal kasus ‘IDI kacung WHO’ dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, hari ini. Selanjunya, Jerinx akan melalui proses persidangan.
“Proses penanganan itu secara administratif berada di Kejari Denpasar dan pada hari ini berdasarkan informasi Kasipidum Denpasar bahwa perkara atas nama I Gede Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Pria yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina ini dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kita melaksanakan pasal 137 KUHP di mana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara untuk segera diadili selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majlis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini. Dengan dilimpahkannya ke perkara kewenangan perkara atas nama I Gede Astina alias Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara termasuk diantaranya adalah masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Luga.
Sementara itu, saat ini Jerinx SID masih berada di tahanan rutan Polda Bali. Jerinx sebelumnya menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).(DAB)