TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang perempuan inisial S (38) diremas payudaranya oleh pemilik kontrakan, MR (40) di Ciputat, Tangerang Selatan. Sebelum kejadian itu, korban mengaku bahwa pelaku juga pernah melakukan pelecehan secara verbal.
“Menurut informasinya yang saya dapat seperti itu, dari ibu S ini. Sering juga (pelaku) telepon lewat WA atau video call gitu dengan bahasa-bahasa yang tidak senonoh oleh terlapor ini. Jadi lewat WA dan video call,” kata Rudi Hermanto selaku kuasa hukum korban saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (21/8) sore lalu di kontrakan milik pelaku yang juga dihuni korban di Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini sendiri baru dilaporkan korban pada Sabtu (22/8).
Saat itu, S sedang berkumpul dengan para tetangga di kontrakan itu. Tiba-tiba saja, pelaku meremas payudara korban hingga korban merasa kesakitan.
“Kaget lah si S, sudah berusaha dia menarik tangannya pelapor ini,” tuturnya.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi. Tetapi sebelum lapor polisi, korban dan pelaku sempat dimediasi.
“Waktu itu dimediasi oleh pihak RT dan RW, cuma tidak tercapai mediasinya. Karena mediasinya seakan-akan dipaksakan. Intinya mediasinya gagal, makanya ibu S melapor ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Saat ini kasus tersebut masih diselidiki Polres Tangsel. Korban berharap agar polisi mengusut tuntas kasus itu.
“Agar diproses ya, karena negara kita kan negara hukum apalagi ini kaum perempuan. Baik laki-perempuan sama Dimata hukum. Intinya berharap agar di proses,” tandasnya.(DAB)