JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) mencabut izin penambangan emas di Hutan Leuser Aceh. Penambangan ini disebut sebagai penambangan terbesar di bumi Aceh yang secara administrasi masuk ke Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Kasus bermula saat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat izin tambang emas yang dikantongi PT EMM ke PTUN Jakarta. Izin tambang itu dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM tertanggal 19 Desember 2017.
Pada 11 April 2019, PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu, Atas hal itu, Walhi mengajukan banding tetapi kandas. Pada 6 September 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak menerima permohonan banding itu.
Jalan terakhir diambil Walhi dkk. Angin segar berhembus. MA mencabut izin tambang emas itu.
“Kabul kasasi. Batal judex facti PT TUN. Adili sendiri. Tolak eksepsi. Kabul gugatan. Batal dan wajib cabut objek sengketa,” demikian amar singkat putusan MA yang dikutip dari wesbite MA, Selasa (1/9/2020). Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono.(MAD)