JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR menggelar rapat paripurna kedua hari ini setelah sebelumnya digelar paripurna khusus peringatan HUT ke-75 DPR. Ada dua agenda dalam rapat paripurna kali ini, salah satunya pengambilan keputusan tingkat II Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (1/9/2020). Rapat dibuka oleh Ketua DPR Puan Maharani pukul 11.29 WIB. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel turut hadir secara fisik.
Membuka rapat, Puan menyebutkan ada 495 anggota yang hadir. Sebanyak 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.
Tak disebutkan status kehadiran 104 anggota lain. Sementara, jika berdasarkan catatan kehadiran, dari 575 anggota, 80 anggota Dewan absen rapat paripurna hari ini.
“Menurut cacatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 495 anggota, dengan 111 fisik dan 280 virtual. Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Puan saat membuka rapat.
“Perkenankan saya membuka rapat paripurna. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjut dia.
Ada 2 agenda dalam rapat paripurna kali ini. Agenda dalam rapat paripurna ini adalah tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap RUU tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya.
Selain itu, rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.(VAN)