JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi masih menyelidiki insiden sebuah mobil yang menghalangi laju ambulans di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Polisi akan mengecek rekaman CCTV untuk menyelidiki kejadian itu.
“Tadi pagi anggota lagi nyari CCTV,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo ketika dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Widodo mengatakan pencarian CCTV tersebut dilakukan guna melihat kejadian tersebut secara terang benderang. “Intinya, kalau sudah dapat, (biar) jelaslah,” kata Widodo.
Dia juga menambahkan, hingga kini Satlantas Jakarta Selatan belum mendapatkan laporan warga terkait peristiwa tersebut. Sri Widodo mengimbau, jika ada warga yang merasa dirugikan oleh pemobil tersebut, agar melapor ke kepolisian.
“Belum ada sampai sekarang (laporan kepolisian). Makanya nggak ada laporan, nggak ada perusakan. Aturan, kalau ada perusakan, kan laporannya ke polsek,” sebutnya.
Seperti diketahui, peristiwa mobil pribadi yang menghalangi laju sebuah ambulans viral di media sosial. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/8) malam di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Respons keras pun mengalir mulai Dinas Kesehatan DKI hingga Ditlantas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengingatkan peristiwa tersebut sejatinya bisa dikenai ancaman pidana.
Menurutnya, kendaraan pribadi tersebut bisa dikenai hukuman pidana karena telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” kata Sambodo ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/8).
Sambodo menjelaskan kurungan penjara serta denda administrasi juga bisa menjerat masyarakat yang melanggar aturan tersebut saat berkendara.
“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut,” jelas Sambodo.(MAD)