SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 45 oknum anggota PSHT Situbondo ditetapkan tersangka. Mereka terlibat kasus perusakan yang terjadi di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Selain perusakan secara bersama-sama terhadap harta benda, sebagian juga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga hingga 5 orang terluka.
“Ancaman hukumannya cukup tinggi. Bisa 5 tahun sampai 8 tahun penjara, bahkan bisa lebih jika dianggap ada sesuatu yang memberatkan majelis hakim,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dalam jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
Menurut Pitra, 45 tersangka itu terlibat dalam 2 aksi kekerasan. TKP pertama, kekerasan bersama-sama terhadap orang di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, dan kekerasan bersama-sama terhadap harta benda di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Dua TKP itu sebenarnya satu area, dan hanya dipisah oleh badan jalan raya dan saling berhadapan. Jumlah tersangka itu disebutnya masih akan berkembang.
“Tidak semua tersangka kita hadirkan di sini (Jumpa pers, Red). Karena ada sebagian yang sedang dibawa petugas untuk memburu pelaku lain,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 214 subs 216 KUHP, karena ada perbuatan tidak mengindahkan perintah petugas negara di lapangan. Sementara bagi tersangka yang terbukti menyuruh atau mengajak, polisi menyiapkan pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP subs 214 subs 216 KUHP. Bagi yang berperan membantu atau ikut serta polisi akan menjeratnya dengan pasal 55 dan 56 KUHP.(MAD)