JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait pemalsuan 5.041 sertifikat keterampilan anak buah kapal (ABK). Para pelaku ini memalsukan sertifikat keterampilan pelaut menggunakan blangko asli yang diperoleh dengan cara meretas website Kementerian Perhubungan.
“Terkait penangkapan sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan lakukan illegal access atau hacking pada website Kemenhub RI,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Nana mengatakan 11 tersangka yang ditangkap adalah DT, JM, IN, GJ, SH, SO, IK, RE, SNO, RA, dan RI. Dia menyebut DT merupakan otak pemalsuan ini, sedangkan RI dan RR masing-masing sebagai hacker dan tenaga honorer Kemenhub yang menyediakan blangko asli sertifikat.”Sudah 3 tahun mereka beroperasi kegiatan dalam rangka mereka rekrut atau cari orang yang mau jadi pelaut dan mereka urus surat surat dengan blangko asli Peruri dan nomor sertifikat terintegrasi secara online sampai memberangkatkan untuk jadi ABK,” ucap Nana.
Nana mengatakan sertifikat palsu ini dihargai bervariasi sesuai tingkatan, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 20 juta. Seluruhnya mendapatkan sertifikat dengan blangko asli Kemenhub dan data yang teregistrasi di website Kemenhub.”Dia memang dari sindikat bisa pengaruhi petugas gudang yang memang bekerja honorer yang bisa ditembus untuk dapat blangko. Tenaga honorer ini termasuk yang saya sampaikan sebagai tersangka (RR), honorer, sertifikat asli dan dia dapat dari gudang Kemenhub dan untuk honorer sudah tersangka juga,” lanjutnya.Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka ini dikenai pasal berbeda, yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang UU ITE terkait illegal accsess menjebol website Kemenhub.
“Ancaman hukuman sekitar 8 tahun penjara,” imbuh Nana.(VAN)