JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi II DPR RI siang ini akan menggelar rapat bersama penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Gugus Tugas dan Menkeu diundang untuk rapat bersama membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kami waktu itu tanggal 3 Juni memutuskan akan ada rapat sekali lagi, yang bukan hanya rapat kerja bersama Mendagri dan penyelenggara tapi juga bersama Menteri Keuangan dan Ketua Gugus Tugas yang kita bicarakan hari ini,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam diskusi daring, Kamis (11/6/2020).
Rapat tersebut diagendakan akan dihadiri Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua KPU Arief Budiman. Rapat tersebut akan membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Jadi kami ingin hari ini ada keputusan tentang persetujuan penambahan baik anggaran maupun barang,” kata Doli.
Doli menyebut pelaksanaan Pilkada nantinya akan diatur agar sesuai dengan protokol COVID-19. Karena itu, dibutuhkan penambahan anggaran dan alat kesehatan yang mendukung protokol kesehatan, seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer. Namun, agar tidak membebani KPU mengenai pengadaan barang, DPR mengusulkan agar penyediaan APD dan kebutuhan lain terkait protokol kesehatan dibantu oleh Gugus Tugas COVID-19 supaya KPU akan fokus mengawal kualitas proses demokrasi.
“Kalau memang 80-90 persen barangnya sama dengan yang dikonsolidasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, saya kira kalau memang Gugus Tugas ini bisa membantu ini toh barangnya sama. Nah artinya kalau yang diberikan dalam bentuk barang mungkin itu akan meminimalisir jumlah anggaran yang akan ditambahkan secara tunai. Ini juga akan meringankan beban fiskal negara dan tahapan semuanya ter-delivery,” ujar politikus Golkar itu.
Nantinya rapat itu juga akan membahas siapa pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengadaan tersebut. Ia mengatakan keputusan untuk menggelar Pilkada pada Desember 2020 juga berdasarkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas dan kesiapan KPU menyusun aturan penyesuaian tahapan dan protokol COVID-19.
“Jadi tanggal 27 Mei kami sudah mendapatkan surat dari Gugus Tugas yang menjawab surat KPU dan mereka merekomendasikan pelaksanaan Pilkada di 9 Desember dan meminta supaya seluruh tahapan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan terus berkoordinasi baik di tingkat pusat dan daerah-daerah dengan Gugus Tugas. Jadi itu menjadi salah satu pertimbangan kami, tadinya review bahwa memang semua pihak yang terkait ini siap melaksanakan 9 Desember,” jelas Doli.
Doli mengatakan, dalam rapat sebelumnya, DPR sudah meminta KPU merinci kebutuhan barang-barang kesehatan, seperti APD lengkap sarung tangan, alat kesehatan untuk pemilih, serta skenario bagaimana terkait tahapan yang melibatkan banyak orang itu pada hari pemungutan suara 9 Desember. Selain itu, KPU sudah merumuskan agar jumlah maksimal pemilih per TPS 500 orang, bukan 800 orang seperti pada Pemilu 2019, serta mengatur kedatangan tiap pemilih supaya tidak ada antrean yang padat.