Makassar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Tim Polda Sulsel menangkap 32 orang yang diduga terlibat membawa kabur jenazah PDP Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Beberapa orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
“Dengan kejadian pengambilan paksa jenazah oleh masyarakat kita bergerak cepat untuk lakukan tindakan hukum sampai malam ini kita amankan 31 orang, mereka dari beberapa TKP. Untuk Labuang Baji kita amankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolrestabes Makasssar, Rabu (10/6/2020).
Polisi langsung memeriksa intensif terhadap para pelaku tersebut. Para tersangka dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP,” tutur Kombes Ibrahim.
Ibrahim mengatakan mereka yang diamankan juga telah menjalani rapid test. Hasilnya beberapa pelaku dinyatakan reaktif terkait virus Corona.
“Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada, kita curiga mereka bersentuhan dengan COVID-19 atau suspect COVID. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD, ada beberapa yang reaktif ini memprihantinkan kita,” ujar Ibrahim.(MAD)