JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Roy Kiyoshi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari dia, polisi menyita puluhan butir obat jenis psikotropika.
“Barang buktinya kurang-lebuh 21 butir jenis psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020).
Roy Kiyoshi ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sore. Polisi kemudian menggeledah rumahnya.”Pada saat melakukan penggeledahan di daerah Cengkareng Indah, Jakbar, ditemukan barang bukti psikotropika,” imbuhnya.
Roy Kiyoshi saat ini masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus Roy Kiyoshi ini.
“Masih kami kembangkan,” tandasnya.