JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT tak catat administrasi. Herman menilai penunjukan Boy Rafli oleh Kapolri Jenderal Idham Azis bersifat internal Polri.
“Menurut saya tidak ada kesalahan administrasi atau prosedur terkait STR (surat telegram rahasia) Kapolri mengenai penunjukan Irjen Boy Rafli untuk menjadi Kepala BNPT. Sebab, STR tersebut bersifat internal dalam rangka penyelarasan pangkat baik bagi Boy Rafli dan Suhardi Alius yang keduanya merupakan anggota Polri, sebagaimana diatur di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
“Jadi, STR ini tidak serta merta mengangkat yang bersangkutan menjadi Kepala BNPT,” imbuhnya.Untuk pengangkatan Kepala BNPT, Herman yakin sesuai dengan ketentuan undang-undang dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki wewenang. Soal penunjukan Boy Rafli, Herman percaya bahwa Idham sudah meminta petunjuk Jokowi.
“Terkait pengangkatan Kepala BNPT, tentunya Pasal 40 Perpres nomor 12 tahun 2012 tetang BNPT sudah menegaskan bahwa secara ketatanegaraan Presiden lah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kepala BNPT. Tentunya, dalam penunjukan Irjen Boy Rafli ini, Kapolri pasti sudah meminta arahan dan petunjuk dari Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Kompolnas menilai kritik Indonesia Police Watch (IPW) terkait penunjukan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT maladministrasi, terlalu terburu-buru. Kompolnas mengatakan jika Boy Rafli tak dilantik sebagai Kepala BNPT, maka barulah bisa dikatakan ada dugaan maladministrasi.
“Tuduhan maladministrasi oleh Neta (Ketua Presidium IPW) saya pikir terlalu prematur dan terburu-buru, kecuali yang bersangkutan dengan alat bukti permulaan yang cukup telah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas hal yang dianggapnya sebagai sebuah maladministrasi,” kata Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan dalam pesan singkat, Senin (4/5).