JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap tiga petinggi kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran memasuki kompleks Mapolda Maluku sambil membentangkan bendera kelompoknya. Polisi menerangkan semula pihaknya memang memanggil ketiga petinggi kelompok tersebut untuk mengklarifikasi video ajakan pengibaran bendera RMS yang mereka unggah di Youtube.
“Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS. Tujuan kedatangan mereka ke Polda Maluku adalah untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload Ke Youtube pada 18 April 2020,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dimintai konfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Argo menuturkan ketiganya membentang bendera RMS karena sengaja hendak menyerahkan diri. Argo mengatakan ketiga tersangka mengaku bertanggung jawab atas pengibaran bendera oleh simpatisan RMS.”Serta menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020,” sambung Argo.
Ketiga petinggi RMS yang diamankan yakni Jubir RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahuputty alias Apet (44) dan Sekertaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52). Johanis merupakan PNS di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Maluku.
“Kepada 3 petinggi RMS yang datang ke Polda Maluku, dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut,” ujar Argo.
Argo kemudian menjelaskan pada 17 April 2020, tersangka Johanis memesan kamar di Hotel Beta dan melaksanakan perekaman dengan tersangka Simon Victor untuk mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS. Pada 18 April 2020, mereka mengunggah video tersebut dan mengaku siap bertanggung jawab bila ada simpatisan yang ditangkap akibat membentangkan bendera RMS.(DON)