Bandung,KHATULISTIWAONLINE.COM- Lima kepala daerah di Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang sepakat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara berbarengan ke pemerintah pusat.
Kesepakatan itu muncul setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat koordinasi via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/3/2020). Dalam kesempatan itu, disepakati pengajuan PSBB Bandung Raya ke pemerintah pusat dilakukan paling telat Kamis (16/4/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, jika PSBB disetujui akhir pekan depan. Maka penerapan PSBB direncanakan pada Rabu, 22 April 2020 mendatang. Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan disesuaikan dengan PSBB di Bodebek yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB.
“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucap Emil.Selain itu, Kang Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (Pikobar), pada Selasa (14/4/2020) sebanyak 540 orang terinfeksi virus Corona.
Sehari sebelumnya, jumlah pasien positif COVID-19 menginjak angka 450 orang. Artinya, ada penambahan 90 kasus dan ini merupakan yang terbanyak yang ditampilkan laman Pikobar.
Kabar baiknya, jumlah pasien yang sembuh dari infeksi tersebut bertambah menjadi 22 orang. Namun di balik itu, jumlah pasien yang meninggal juga bertambah menjadi 52 orang, sementara angka nasional menyentuh angka 399 pasien.(MAD)