JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tetap menjalankan sidang pidana lewat telekonferensi. Terdakwa berada di rutan/LP, sedangkan majelis berada di ruang sidang masing-masing di pengadilan.Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memilih ‘karantina’ layanan ke masyarakat secara langsung, termasuk sidang perkara.
“Sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19, gedung Mahkamah Konstitusi akan ditutup untuk publik sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 dan dengan melihat situasi dan kondisi terakhir,” demikian bunyi pengumuman di website MK , Kamis (2/4/2020).
Adapun aktivitas internal MK akan tetap berjalan berbasis teknologi konfirmasi dengan pola work from home. Adapun pengajuan perkara bisa dilakukan via online. Padahal, MK mempunyai puluhan jaringan telekonferensi di berbagai perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal di atas bertolak belakang dengan sidang di pengadilan umum. Seperti terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang menggelar sidang vonis 19 terdakwa secara online. Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Sebanyak 19 terdakwa tetap berada dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di ruang sidang lalu terhubung melalui teleconference.
Berikut ini nama-nama 19 terdakwa:
1. Marojahan Balut Musafir Butar Butar
2. Erwin Nainggolan
3. Burhanudin Nainggolan
4. Gideon Master Manurung
5. Binter Manulang
6. Ruben Nainggolan
7. Saringot Pasaribu
8. Donalianto Hutabalian
9. Rj. Sampurna Lumban Gaol
10. Seri Susanto Tumanggor
11. Jimer Tampubolon
12. Ramli Situmorang
13. Lamhot Sihotang
14. Suryoso
15. Parsaroan Sitinjak
16. Wilker Situmorang
17. Sahatbul Lumban Raja
18. Andrianus Apri Albert Marbun
19. Gilbert Pandiangan.
Ke-19 orang itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah’.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap ketua majelis Enan Sugiarto.(MAD)