KOTA SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin mendukung pembentukan pansus sengketa aset oleh DPRD. Apalagi, menurutnya selama ini Pemkab Serang belum menunjukkan niat baik menyerahkan aset ke pemkot sebagaimana undang-undang pembentukan Kota Serang.
“Selama ini belum ada itikad baik, maka dibentuk pansus (aset),” kata Subadri kepada wartawan di DPRD Kota Serang, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, Kamis (13/2/2020).
Sejak awal, Pemkot Serang menurutnya tidak ngotot agar Pemkab Serang menyerahkan asetnya sesuai amanat UU 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. Pansus diharapkan bisa menjawab sengketa aset antara kota dan kabupaten yang selama ini hanya jadi bahan gonjang-ganjing.
“Sejak dari awal kota Serang tidak keukeuh, yang penting ingin menyaksikan langkah itikad baik kabupaten Serang nampak,” tambahnya.
Subadri cerita, sewaktu masih jadi anggota DPRD Kota Serang, ia pernah berkonsultasi dengan Pemprov Banten selama 2 kali mengenai pelimpahan aset. Namun, selama ini belum ada perkembangan signifikan terkait penyerahan aset ke kota Serang.
“Selama ini belum ada, maka dibentuk pansus ini,” ujarnya.
Subadri juga mengaku sudah melakukan langkah persuasif soal aset ini. Tapi, harapan agar Pemprov Banten menengahi persoalan ini belum pernah terwujud.
“Yang penting saya berharap dengan dibentuk pansus ini, setidaknya bisa membawa manfaat ke kedua belah pihak, kabupaten Serang tidak melanggar undang-undang, hak kota Serang terpenuhi,” paparnya.
DPRD Kota Serang telah mengesahkan pembentukan pansus aset di paripurna. Pansus dipimpin oleh Tb Ridwan Ahmad dan akan bekerja selama 6 bulan.(MAD)