JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam Persidangan MAKI meminta hakim menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
“Kami mengajukan saksi, tapi karena pejabat yang berwenang mama kami ajukan ke hakim tunggal. Untuk memerintahkan meminta memanggil penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Boyamin mengatakan, permintaan itu berdasarkan dengan Pasal 182 huruf b KUHP. Dia menyebut dalam pasal itu hakim dapat mendengar keterangan dari pejabat berwenang.
“Hal ini berdasarkan 182 huruf b KUHP, hakim mendengar keterangan pemohon, tersangka dan pejabat yang berwenang, pejabat,” kata Boyamin.
Selain meminta dihadirkan penyidik KPK, Boyamin juga menyerahkan beberapa bukti dokumen. Di antaranya terkait legal standing, hingga bukti elektronik terkiat pemberitaan menyangkut kasus Harun Masiku.
“Pertama legal standing, katanya MAKI kemarin tidak punya legal standing. Maka saya hadirkan ajukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri, memang sudah expired tapi kan di UU Ormas tidak ada jangka waktu, maka saya ajukan. Kedua berkaitan penghentian penyidikan materil, karena kita pernah menang kasus Century. Paling tidak ini bisa jadi dasar hakim bahwa penghentian materil itu ada tidak harus SP 3,” kata Boyamin.
“Ketiga bukti elektronik media yang menerangkan secara rinci peran Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Hasto,” sambungnya.
Menanggapi permintaan Boyamin, hakim tunggal Ratmoho menyebut pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Hakim menilai, hal ini karena waktu praperadilan yang singkat.
“Sementara permohonan tidak dapat dikabulkan, mengingat waktu praperadilan yang singkat. Kalau mau mengajukan seperti itu kan waktu sidang sudah ditentukan, bapak bisa minta langsung ke KPK beberapa minggu sebelumnya,” kata Ratmoho.
Kemudian, Hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda penyerahan bukti dari termohon dan turut pemohon. Sidang ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2020.
Diketahui, sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK sendiri telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam jawabanya, KPK dan Dewas meminta hakim untuk menolak permohonan yang diajukan MAKI.(NOV)