JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR RI menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc dan hakim hubungan industrial. Para hakim tersebut ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR.
Penetapan hakim-hakim tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR terhadap para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Perkenan kami meminta dan memohon persetujuan, apakah laporan uji kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 5 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc bisa disetujui?” kata Azis.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam ruang rapat.
Berikut ini nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial terpilih:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dilakukan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Komisi III memastikan tak ada hakim ‘titipan’.
“Soal nama baru, KY akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami harap di kali berikut dia akan mengajukan lagi namanya,” kata Ketua Komisi III Herman Herry seusai rapat pleno penetapan hakim agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).(DON)